Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini Beda Rumus Baru & Lama

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah metode penghitungan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 orang pribadi mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan pajak karyawan.

Hitungan Pajak Karyawan
Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini Beda Rumus Baru & Lama

Perhitungan Lama

Pada perhitungan lama, PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif dengan lima lapisan, yaitu:

  • Lapisan 1: Penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta, tarif 5%
  • Lapisan 2: Penghasilan setahun di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif 15%
  • Lapisan 3: Penghasilan setahun di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif 25%
  • Lapisan 4: Penghasilan setahun di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif 30%
  • Lapisan 5: Penghasilan setahun di atas Rp 5 miliar, tarif 35%

Untuk menghitung PPh pasal 21, digunakan rumus berikut:

PPh pasal 21 = (Penghasilan Bruto - PTKP) x Tarif
  • Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikurangi pajak.
  • PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
  • Tarif adalah tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan karyawan pada lapisan tertentu.

Perhitungan Baru

Pada perhitungan baru, PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif TER adalah tarif pajak yang dikenakan secara rata-rata untuk seluruh penghasilan karyawan dalam setahun.

Tarif TER ditetapkan berdasarkan rumus berikut:

TER = (1 - (PTKP / Penghasilan Neto)) x Tarif Pajak Maksimum
  • Penghasilan Neto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi pajak.
  • Tarif Pajak Maksimum adalah tarif pajak tertinggi yang berlaku, yaitu 35%.

Berdasarkan rumus tersebut, tarif TER akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan karyawan.

Perbedaan Perhitungan Lama Dan Baru

Perbedaan utama antara perhitungan lama dan baru adalah pada metode penghitungan tarif pajak. Pada perhitungan lama, tarif pajak dihitung berdasarkan lapisan penghasilan, sedangkan pada perhitungan baru, tarif pajak dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata.

Perbedaan ini akan berdampak pada besarnya PPh pasal 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan. Pada umumnya, karyawan dengan penghasilan rendah akan mendapatkan manfaat dari perubahan ini, karena mereka akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.

Berikut adalah contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan:

Perhitungan Lama

  • Penghasilan Bruto: Rp 10 juta/bulan x 12 bulan = Rp 120 juta/tahun
  • PTKP: Rp 54.000.000 (kawin tanpa tanggungan)
  • Tarif: 5% - 35%
PPh pasal 21 = (Rp 120 juta - Rp 54.000.000) x 5%
= Rp 66.000.000 x 5%
= Rp 3.300.000

Perhitungan Baru

  • Penghasilan Neto: Rp 120 juta - Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000
  • Tarif TER: (1 - (Rp 54.000.000 / Rp 66.000.000)) x 35% = (1 - 0,82) x 35% = 0,18 x 35% = 6,3%
PPh pasal 21 = Rp 66.000.000 x 6,3%
= Rp 4.158.000

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa PPh pasal 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan dengan penghasilan Rp 10 juta per bulan pada perhitungan baru lebih rendah daripada perhitungan lama, yaitu Rp 3.300.000 dibandingkan dengan Rp 4.158.000.